SULAWESI – JARRAKPOSSULAWESI – Surat Keputusan Jaksa Agung menggeser sejumlah Kajati, ditandatangani pada Kamis 26 Desember 2019 kemarin.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-380/A/JA/12/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
BACA JUGA : Dalam “Kasus Jembatan Bialo Bulukum” Kajati SulSel Dinilai Lamban
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Sutiyono membenarkan jika Kajati Sulsel dan beberapa Kajati lainnya dipindah tugaskan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Firdaus Dewilmar, dan diplot sebagai sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI.
Selain Kajati Sulsel, Kajati Gorontalo Jaja Subagia juga digeser menjadi Kajati Sulsel menggantikan Firdaus Dewilmar.
Selanjutnya Kajati Gorontalo , Jaksa Agung menunjuk Didik Istiyanta untuk mendudukinya dan jabatan Didik sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung.
digantikan oleh Kajati Sulawesi Utara Andi Muhammad Iqbal Arief Selanjutnya Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Johanis Tanak. sebagai Kajati Sulut menggantikan Iqbal Arief
Selain Kepala kejaksaan Tinggi, Jaksa Agung juga menggeser Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Iman Wijaya untuk menduduki jabatan sebagai wakil kajati NTT.
BACA JUGA : “Pertolongan Pertama” Pada Penyakit Sesak Napas
Untuk mengisi pos yang ditinggalkan Iman, Jaksa Agung menunjuk Budi Hartawan Panjaitan yang saat ini menjabat Inspektur Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus pada Inspektorat IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Tak lupuk dari gerbong Mutasi, Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT) Pathor Rohman pun dipercayakan untuk menduduki jabatan baru sebagai Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada
Dan jabatan Kajati NTT diisi oleh Johny Manurung yang saat ini menjabat sebagai wakil kajati NTT.
Jarrakpossulawesi.com