Ditindak Lanjuti Oleh MABES POLRI JATENG Amankan Provokator Penolakan Jenazah Perawat RS. Dr. Karyadi
1 min read
Semarang, Jarrakpossulawesi.com | team gabungan Polda Jateng dan Polres Semarang telah melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 3 orang pelaku yg di duga melanggar pasal 212 KUHP dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU no 4 th 1984 tentang wabah penyakit.
Dimana tempat kejadian perkara di tempat Pemakaman umum siwakul kelurahan bandarjo kecamatan Ungaran barat kabupaten Semarang Jawa tengah
Kronologis kejadian nya yaitu pada hari Kamis tanggal 9 April 2020 pukul 11.00 WIB
Uraian kejadian Para tersangka melakukan tindakan berupa provokasi dan menghalangi – halangi serta melarang petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona dengan cara kurang lebih 10 orang melakukan blokade jalan masuk ke area pemakaman sehingga petugas pemakaman yang akan melaksanakan tugasnya merasa takut dan membatalkan pemakaman di area tersebut
Dimana petugas telah mengamankan tiga tersangka diantaranya yaitu sebagai berikuts :
- Tri Hanggono Purbo 31 th
- Bambang sugeng Santoso 54 th
- Sutadji 60 th
Ketiga tersangka tersebut saat ini bawa ke Mapolda Jateng untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut atas dasar perbuatannya tersebut para tersangka akan dikenakan Undang undang wabah tahun 1984.
Editor: GR